Kemudian ulama ini mengeluarkan Fatwa yang mambuat kaget masyarakat.... kata sang ulama "Haram hukumnya menikah dengan orang sekantor!!!". Akhrinya ulama tersebut semakin terkenal dan fatwa tersebut menjadi kontroversial di tengah-tengah masyarakat...
Dan seorang hakim mengajak ulama tersebut untuk menjelaskan apa maksud dari fatwa yang dilontarkan tersebut.
Pak hakim:
Apakah benar bapak mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumny menikah dengan orang sekantor?
Ulama : (dengan santainya menjawab) ya, itu betul sekali
Pak hakim: Mengapa Anda mengeluarkan fatwa seperti itu?
Ulama :
Ya karena memang betul haram hukumnya menikah dengan
orang sekantor...
Pak hakim: Bisakah saya minta penjelasan tentang fatwa tersebut?
Ulama :
Gini lho pak. Menikah dengan 2 orang saja udah berat apalagi kalau menikah dengan orang sekantor?
Pak Hakim:






Tidak ada komentar:
Posting Komentar